Tegal  

Miris, Seorang Pelajar SMP di Tegal Jadi Pengedar Narkoba

TEGAL, smpantura – Seorang pelajar SMP Negeri di Kota Tegal, berusia 15 tahun, di duga menjadi pengedar narkoba. Dalam aksinya, pelajar itu bekerjasama dengan rekannya yang sudah putus sekolah, berusia 16 tahun. Keduanya kini telah di tangkap Tim Kobra Satres Narkoba Polres Tegal Kota. Penangkapan itu di lakukan saat mengedarkan narkoba jenis Tembakau Gorila.

Kapolres Tegal Kota AKBP Heru Antariksa Cahya SIK MH, di dampingi Wakapolres Kompol Yulius Herlinda dan Kasatres Narkoba AKP Ade Priatna, membeberkan pengungkapan kasus itu, saat Konferensi Pers di Mapolres Tegal Kota, Rabu (28/1).

”Ini menjadi keprihatinan kita bersama. Karena telah terungkap, peredaran narkoba telah melibatkan anak sekolah yang masih duduk di bangkus SMP. Dengan kejadian ini, Saya mengimbau orang tua, dan guru, hendaknya dapat turut mengawasi perkembangan anak-anak. Agar tak terjerumus terlibat peredaran narkoba,” terang AKBP Heru Antariksa Cahya.

BACA JUGA :  Pemilik Katering di Kota Tegal Nyaris Kena Tipu Program MBG

Ia mengungkapkan, kasus itu terungkap ketika Tim Kobra Satres Narkoba Polres Tegal Kota, menelusuri sebuah akun instagram dari pelajar SMP berinisial RA (15). Ternyata di akun tersebut, bekerjasama dengan rekannya yang sudah putus sekolah berinisial ZA (16), untuk mengedarkan Tembakau Gorila yang dikemas dalam beberapa paket.

Peredaran narkoba jenis Tembakau Gorila itu, terungkap pada Minggu 18 Januari 2026. Itu setelah Tim Kobra menggerebek sebuah rumah kos di wilayah Kelurahan Panggung, Kecamatan Tegal Timur, Kota Tegal. Di tempat kos itu, Satres Narkoba Polres Tegal Kota menyita barang bukti, berupa 31 Paket Tembakau Gorila seberat 106,69 gram.

Di bawah Umur

Kapolres Tegal Kota menegaskan, penanganan kedua tersangka yang masih di bawah umur telah di koordinasikan dengan Balai Pemasyarakatan (BAPAS) sesuai prosedur hukum yang berlaku.