Slawi  

Menjelang Akhir RPJMD, Perda RTRW Terlunta-lunta

Ditambahkan, proses pengajuan ke Pemerintah Pusat harusnya bisa dikawal secara intens. Jika ada kesalahan bisa langsung diperbaiki dan kembali diajukan.

Setelah proses itu, maka akan dibahas di tingkat Panitia Khusus (Pansus) DPRD. Setelah selesai dibahas, akan dimintakan persetujuan dari Pemprov Jateng dan Pemerintah Pusat.

“Pemkab harus intens, apa yang menjadi kendala segera diselesaikan. Perda RTRW itu harus segera, karena sudah lama terlunta-lunta,” pungkasnya. (T05-Red)