Sedangkan kasus kelima yang di ungkap, lanjut Suryanto Padmadi Raharjo, adalah tindak pidana narkotika yang terjadi 26 September 2025. Dengan tempat kejadian perkara (TKP) pertama di samping Mushola Nurul Huda d/a gang 6 Kelurahan/Desa Karanganyar, Kecamatan Tirto, Kabupaten Pekalongan. Untuk TKP kedua di Dusun Curug RT 09 RW 03 Kelurahan/Desa Curug, Kecamatan Tirto, Kabupaten Pekalongan. Dengan dua orang tersangka dan barang bukti nakotika golongan I jenis ganja dengan total berat brutto 502.6 gram.
”Tersangka dan barang bukti tersebut langsung di serahkan kepada penyidik BNN Provinsi Jawa Tengah. Untuk di lakukan proses hukum lebih lanjut,” tuturnya.
Suryanto Padmadi Raharjo menambahkan, untuk layanan tim asesment terpadu (TAT), BNNK Batang telah melaksanakan layanan TAT kepada 35 tersangka. Melebihi dari target yang di tetapkan, yaitu 15 tersangka.
”Para tersangka yang mendapatkan layanan TAT 11 orang berasal dari Satnarkoba Polres Batang. 10 tersangka dari Satnarkoba Poles Pekalongan Kota, 8 tersangka dari Satnarkoba Polres Pemalang dan 6 tersangka dari Satnarkoba Polres Pekalongan,” ucapnya. (**)


