Brebes  

LBH KAHMI Soroti Seleksi Direksi Perumda Tirta Baribis Brebes, Ini Alasanya

BREBES, smpantura – Proses seleksi Direksi Perumda Air Minum Tirta Baribis Kabupaten Brebes mendapat sorotan dari LBH KAHMI Brebes. Lembaga bantuan hukum ini menduga proses yang di laksanakan tidak sepenuhnya selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Direktur LBH KAHMI Brebes, Karno Roso mengatakan, pihaknya menduga terdapat calon direksi yang dinyatakan lolos seleksi administrasi. Meskipun yang bersangkutan belum memenuhi persyaratan pengalaman kerja manajerial. Ini sebagaimana di atur dalam regulasi. Dugaan tersebut di nilai perlu segera di klarifikasi oleh panitia seleksi, guna mencegah persoalan hukum di kemudian hari.

“Jika merujuk pada ketentuan yang berlaku, syarat pengalaman kerja minimal lima tahun di bidang manajerial perusahaan berbadan hukum. Kemudian, pernah memimpin tim merupakan syarat mutlak. Namun kami menduga ketentuan ini tidak di terapkan secara konsisten,” ujarnya, Selasa (16/12/2025) melalui pres rilisnya.

Karno mengungkapkan, dugaan ketidaksesuaian itu mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2017, dan Permendagri Nomor 37 Tahun 2018. Kemudian, Perda Kabupaten Brebes Nomor 7 Tahun 2019, serta Perbup Brebes Nomor 80 Tahun 2019. Kententuan itu seluruhnya mengatur persyaratan pengalaman manajerial calon direksi BUMD.

BACA JUGA :  Pembangunan Huntara Korban Bencana Tanah Bergerak Terkendala Material

Selain itu, Karno juga menyoroti Perbup Nomor 104 Tahun 2019 terkait penjabaran tugas dan fungsi jabatan di Perumda Tirta Baribis. Kemduian, ketentuan Code of Conduct Perumda Tirta Baribis dan Peraturan Disiplin Pegawai PDAM Kabupaten Brebes. Dimana ini berkaitan dengan potensi konflik kepentingan.

Karno juga menyinggung edaran Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah, yang mengatur persyaratan kompetensi bagi direksi Perumda Air Minum. Dalam edaran itu menyebutkan, khusus calon Direktur Bidang Operasi/Teknik wajib memiliki Sertifikat Kompetensi Manajemen Air Minum/ Air Limbah Tingkat Madya pada bidang pengelolaan Sistem Penyediaan Air Minum dan/atau Air Limbah. Sertifikat itu di terbitkan Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP), atau Lembaga Sertifikasi Profesi berlisensi BNSP. Kemudian, sertifikat juga harus telah berlaku paling lambat 90 hari sebelum masa awal pendaftaran seleksi.