Selain pemaparan materi oleh tim teknis media sosial Pemerintah Kabupaten Tegal, kegiatan ini juga di isi dengan proses pencermatan dan pengecekan hasil monitoring terhadap masing-masing akun media sosial OPD. Baik dari sisi keaktifan maupun konsistensi pengelolaannya.
Hal ini sejalan dengan arahan Bupati Tegal bahwa setiap perangkat daerah di harapkan memiliki dan mengelola setidaknya tiga akun media sosial utama. Yaitu Facebook, Instagram, dan TikTok, guna memperluas jangkauan informasi program dan kebijakan pemerintah kepada masyarakat secara lebih masif.
Melalui upaya ini, Pemerintah Kabupaten Tegal mendorong pengelolaan media sosial perangkat daerah yang optimal dan terintegrasi. Agar masyarakat memperoleh informasi layanan publik, program pembangunan, dan kebijakan pemerintah secara cepat, akurat, dan mudah di akses, sekaligus memperkuat transparansi informasi publik. (**)


