Tegal  

KPwBI Tegal Musnahkan 19.834 Lembar Uang Palsu, Tren Kasus Upal Turun dalam Tiga Tahun Terakhir

Banknote shredder atau mesin racik uang kertas, digunakan KPwBI Tegal, dalam pemusnahan uang palsu, Kamis 12 Februari 2026.

TEGAL, smpantura – Peredaran uang palsu di wilayah eks-Karesidenan Pekalongan menunjukkan tren penurunan dalam tiga tahun terakhir.

Di tengah tren positif tersebut, Kantor Perwakilan Bank Indonesia atau KPwBI Tegal, memusnahkan 19.834 lembar uang rupiah palsu hasil temuan periode 2015 hingga Oktober 2025.

Pemusnahan di lakukan di Kantor BI Tegal, Kamis 12 Februari 2026, sebagai bentuk sinergi bersama Polres Tegal Kota dan Badan Koordinasi Pemberantasan Uang Palsu atau Botasupal Daerah.

Kepala KPwBI Tegal, Bimala menyebut bahwa pemusnahan upal atau uang palsu ini menjadi bagian dari komitmen menjaga kepercayaan masyarakat terhadap rupiah sebagai alat pembayaran yang sah.

Langkah itu sekaligus menjadi upaya dalam melindungi sistem perekonomian dari risiko peredaran uang palsu.

Adapun uang palsu yang di musnahkan terdiri dari 12.262 lembar menyerupai pecahan Rp 100.000, 5.704 lembar pecahan Rp 50.000, 376 lembar pecahan Rp 20.000, 1.366 lembar pecahan Rp 10.000, 112 lembar pecahan Rp 5.000 dan 14 lembar pecahan Rp 2.000.

BACA JUGA :  Poltek Harber Ajak Remaja Putri Cegah Sindrom Premenstruasi

Seluruh upal tersebut merupakan hasil penyortiran uang kertas di BI Tegal serta laporan masyarakat dan perbankan di wilayah eks-Karesidenan Pekalongan.

Uang tersebut telah di nyatakan tidak asli berdasarkan analisis Bank Indonesia Counterfeit Analysis Center (BICAC). Sebelum akhirnya di serahkan kepada Satreskrim Polres Tegal Kota untuk proses lebih lanjut.

Pemusnahan di lakukan berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri Tegal Nomor 1/Pen.Pid/2025/PN Tgl tertanggal 22 Desember 2025.

Kapolres Tegal Kota, AKBP Heru Antariksa Cahya mengatakan, pemusnahan ini merupakan bentuk sinergi lintas sektor, baik regulator, perbankan maupun aparat penegak hukum.