“Umumnya yang mendapatkan penggantian adalah tanaman yang sudah mendekati masa panen dan tidak bisa di selamatkan. Di Kudus, misalnya, sebagian besar sawah memang sudah siap panen,” katanya.
Peta Risiko
Frans menambahkan, berdasarkan peta risiko AUTP Jawa Tengah 2025, terdapat empat daerah yang masuk kategori rawan dampak perubahan iklim dan bencana. Yakni Demak, Pati, Kudus, dan Grobogan. Keempat daerah tersebut menjadi prioritas perlindungan asuransi pertanian.
Adapun Kabupaten Jepara belum masuk dalam skema AUTP 2025. Meski demikian, pemerintah provinsi tetap menyiapkan mekanisme bantuan lain bagi petani terdampak.
“Untuk Jepara, karena belum terdaftar AUTP, kami mengajukan bantuan penggantian benih padi dan pupuk agar petani bisa segera menanam ulang,” ujarnya.
Sebelumnya, Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, telah menginstruksikan seluruh kepala daerah yang wilayahnya terdampak cuaca ekstrem. Untuk segera mengajukan asuransi gagal panen sebagai bentuk perlindungan terhadap petani.
“Nanti untuk Kudus, Pati, dan Jepara di minta segera ajukan terkait asuransi gagal panen,” kata Luthfi saat memberikan arahan dalam penandatanganan Komitmen Bersama Pencapaian Target Kinerja Ketahanan Pangan Provinsi Jawa Tengah 2026 di Surakarta, Rabu, 14 Januari 2026.
Menurut Ahmad Luthfi, bencana hidrometeorologi memang tidak dapat di hindari. Namun dampaknya bisa di tekan melalui mitigasi dan kesiapsiagaan pemerintah daerah. Salah satunya dengan memperkuat perlindungan asuransi pertanian.
Pada 2026, Pemprov Jawa Tengah mengalokasikan anggaran sekitar Rp 1,8 miliar untuk program AUTP guna melindungi lahan pertanian seluas 10.449 hektare. Kebijakan ini di tempuh agar target ketahanan pangan dan swasembada pangan Jawa Tengah pada 2026 tetap terjaga meski menghadapi ancaman cuaca ekstrem. (**)


