Batang  

Kelebihan Bayar PJU, PLN Kembalikan Rp 7,3 Miliar ke Pemkab Batang 

BATANG, smpantura – PT PLN (Persero) UP3 Pekalongan mengembalikan dana kelebihan pembayaran listrik Penerangan Jalan Umum (PJU) sebesar Rp 7,3 miliar kepada Pemerintah Kabupaten Batang. Pengembalian dana tersebut di fasilitasi oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Batang dan di sampaikan secara resmi dalam konferensi pers, Kamis (5/2).

Dana di kembalikan melalui Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Batang sebagai bagian dari upaya pemulihan keuangan daerah

Konferensi pers di hadiri Bupati Batang M. Faiz Kurniawan, Kajari Batang Raymond Ali, serta Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Batang Eko Widiyanto.

Kajari Batang Raymond Ali menjelaskan, pengembalian dana di lakukan melalui mekanisme transfer setelah pihaknya melakukan penyelidikan sejak 4 September 2025. Penyelidikan tersebut bermula dari laporan Dinas Perhubungan Kabupaten Batang yang menyampaikan keberatan atas tagihan listrik PJU yang di nilai tidak sesuai.

BACA JUGA :  31 Santri Tazakka Kunjungi Universitas Al Azhar

”Setelah di lakukan pemeriksaan dan pendalaman fakta hukum, kami menemukan adanya kelebihan pembayaran. Pengembalian ini merupakan bentuk pemulihan keuangan daerah,” kata Raymond.

Ia mengungkapkan, dalam proses penyelidikan di temukan bahwa keberatan yang di ajukan Dinas Perhubungan tidak langsung di tindaklanjuti oleh pihak PLN. Kondisi tersebut mendorong Dinas Perhubungan melaporkan persoalan tersebut ke Kejari Batang untuk mendapatkan kepastian hukum. Berdasarkan hasil penyelidikan Bidang Pidsus, Kejari Batang menyimpulkan bahwa peristiwa tersebut merupakan maladministrasi dan tidak memenuhi unsur tindak pidana

”Ini bukan perkara pidana, melainkan maladministrasi. Namun pengembalian uang tetap di lakukan agar tidak menimbulkan kerugian keuangan daerah,” ujar Raymond.