Batang  

Kejari Batang Musnahkan Ribuan Barang Bukti 

BATANG, smpantura – Kejaksaan Negeri Batang melakukan pemusnahan ribuan barang bukti dari berbagai perkara yang telah memiliki kekuatan hukum tetap dari 2024-2025, Kamis (11/12). Barang-barang yang di musnahkan berasal dari perkara tindak pidana umum dan khusus yang telah berkekuatan hukum tetap. Mulai dari Pengadilan Negeri Batang, Pengadilan Tinggi Semarang, hingga Kasasi di Mahkamah Agung.

Kepala Kejaksaan Negeri Batang, Raymond Ali, mengatakan, setiap barang bukti yang pernah merusak masyarakat tidak boleh kembali beredar.

”Ini adalah bentuk tanggung jawab kami memastikan barang bukti tidak lagi memberi peluang untuk menimbulkan kejahatan baru,” ujarnya.

Pemusnahan barang bukti ini di hadiri juga oleh Bupati Batang M Faiz Kurniawan dan jajaran Forkopimda lainnya.

Perkara narkotika dan kesehatan mendominasi tumpukan barang bukti yang di bakar, di hancurkan, dan di musnahkan. Total 7.984 butir obat-obatan terlarang di musnahkan dalam kegiatan tersebut. Sebuah angka yang menunjukkan betapa gencarnya peredaran obat ilegal sepanjang 2024–2025.

Rincian barang haram yaitu pil Yarindo menduduki posisi teratas dengan jumlah 3.960 butir. Di susul pil berlogo MF/X sebanyak 2.582 butir, dan pil DMP sebanyak 1.256 butir. Selain obat-obatan tanpa izin edar, pemusnahan juga menyasar narkotika golongan I. Berupa sabu-sabu seberat 90,76 gram dan ganja kering dengan berat bersih mencapai 990,4 gram.

BACA JUGA :  Atasi Stunting, Dandim dan Pj Bupati Tanam Padi Varietas Protani

”Barang-barang ini adalah racun yang merusak generasi muda. Sehingga pemusnahannya adalah langkah penting dalam menjaga masa depan Batang,” tutur Raymond Ali.

Tidak hanya narkoba yang di musnahkan, tetapi juga senjata tajam dan senjata api rakitan yang kerap menjadi alat kejahatan fisik. Sebanyak 12 senjata di hancurkan. Terdiri dari tiga celurit, tiga corbek, satu samurai, satu pisau karambit, satu golok, satu gancu, dan dua pucuk air softgun. Petugas juga memusnahkan perangkat kejahatan modern seperti sembilan telepon genggam, dan 11 kartu SIM. Serta tiga akun digital yang di gunakan pelaku sebagai sarana komunikasi dan transaksi.