“Selain untuk melaksanakan putusan pengadilan, tujuan pemusnahan barang bukti ialah agar barang bukti yang di simpan di gudang mendapatkan kepastian hukum. Sehingga barang bukti tersebut tidak di salahgunakan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab,” tuturnya.
Kepala BNN Kota Tegal Nasrudin menambahkan, pemusnahan barang bukti inierupakan komitmen. Serta sinergitas antara Kejaksaan, BNN, Kepolisian, Dinas Kesehatan dan Pengadilan Negeri.
“Ini menunjukan semangat kolektif kolegial dalam pemberantasan narkoba. Yang di wujudkan bersama sesuai tupoksi masing- masing lembaga,” ucap Nasrudin. (**)


