Slawi  

Kejaksaan Negeri Kabupaten Tegal Musnahkan Barang Bukti 37 Perkara Tindak Pidana

SLAWI, smpantura – Kejaksaan Negeri Kabupaten Tegal melakukan pemusnahan barang bukti yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Pemusnahan barang bukti kali keempat di tahun 2025 di laksanakan di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Tegal, Rabu (17/12).

Barang bukti yang di musnahkan pada hari itu berasal dari 37 (tiga puluh tujuh) perkara tindak pidana yang telah inkracht. Yang terdiri atas Sabu sebanyak 52,851 gram, ganja kering sebanyak 58,805 gram, dan tembakau gorilla sebanyak 25,417 gram. Lalu, tramadol sebanyak 1.583 butir, Hexymer sebanyak 15.557 butir, Double Y sebanyak 2.082 butir dan Trihexyphenidyl sebanyak 538 butir.

Pemusnahan barang bukti ini di lakukan dengan cara di bakar menggunakan alat insenerator. Dan di hancurkan menggunakan blender.

Selain narkoba, tembakau sintetis dan obat-obat keras, juga di musnahkan barang bukti handphone sebanyak 5 unit. Adapun barang lain seperti tas dan lain- lain yang di gunakan saat melakukan tindak kejahatan

BACA JUGA :  Puluhan Anggota PMR Wira Dilatih Membuat Eco Enzyme dan Ecoprint

Pemusnahan barang bukti ini di hadiri Wakil Ketua Pengadilan Negeri Slawi. Dan Kepala Dinas Kesehatan dan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Tegal.

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tegal Yuriswandi melalui Kasi Pemulihan Aset Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) Kejaksaan Negeri Kabupaten Tegal Niluh Made Aridianingsih menuturkan, pemusnahan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap merupakan salah satu kewenangan Jaksa dalam melaksanakan Putusan Pengadilan selaku eksekutor. Hal ini di atur dalam pasal 270 KUHP, pasal30 Undang-Undang nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Undang-Undang nomor 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.