Mulyanto membeberkan, aturan tersebut di antaranya harus mengundurkan diri sebagai kepala desa walaupun sisa jabatannya tinggal hitungan beberapa bulan. Termasuk penggunaan sarana dan prasarana dari desa.
“Ada juga kepala desa yang digadang-gadang maju dalam Pilkada 2024. Kami belum bisa menyampaikan, akan tetapi secara politis sangat bagus bagi para kepala desa,” jelasnya.
Ditambahkan, kepala desa dalam Pemilu 2024 secara aturan harus netral. Namun, para kepala desa memiliki hak pilih sebagai warga negara. Jika ada kepala desa yang maju dalam Pilkada 2024 mendatang, para kepala desa punya hak pilih untuk memilih. (T05-Red)


