Di rilis dari Kominfo Kabupaten Tegal, Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi dalam arahannya menekankan pentingnya peran aparatur sipil negara (ASN) sebagai Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). Ia mendorong agar seluruh program dan kegiatan pada masing-masing OPD dapat di sebarluaskan secara terbuka kepada masyarakat. Gubernur juga mengingatkan agar tidak terjadi sumbatan informasi antara badan publik dan masyarakat. Serta mengajak seluruh jajaran pemerintah untuk menjalin komunikasi yang baik melalui berbagai saluran media komunikasi.
Ketua Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah Indra Ashoka Mahendrayana SE MH menyampaikan apresiasi dan kegembiraannya. Atas meningkatnya komitmen badan publik di Jawa Tengah dalam mewujudkan keterbukaan informasi. Menurutnya, hal tersebut merupakan bentuk nyata pelaksanaan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. (**)


