Slawi  

Kabupaten Tegal Perkuat RIPS dengan Perbup Nomor 49/2025

SLAWI, smpantura – Pemkab Tegal mengambil langkah serius dalam menangani masalah sampah dengan memperkuat Rencana Induk Pengelolaan Sampah (RIPS) melalui Perbup Nomor 49 Tahun 2025.

Kegiatan Sosialisasi Perbup ini di buka oleh Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Sekda Kabupaten Tegal, Joko Kurnianto. Di Gedung Dadali Pemkab Tegal, Senin (29/12/2025).

Joko Kurnianto menekankan bahwa masalah sampah adalah tantangan besar yang harus di hadapi bersama. “Penanganan sampah menjadi prioritas dan program unggulan Bupati dan Wakil Bupati,” ujarnya.

Plt. Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tegal, Edy Sucipto, menjelaskan bahwa RIPS di susun untuk 20 tahun ke depan (2025-2045). Dengan dukungan Program CLOCC – InSWA dan Pemerintah Norwegia.

Target RIPS mewujudkan pelayanan sampah di tingkat desa. Sebagai bagian penanganan sampah terpadu dari hulu (rumah tangga dan non rumah tangga) sampai hilir (TPA).

BACA JUGA :  Bentuk Soft Skill, IBN Tegal Gelar Makrab HMPS PAI

“Untuk 5 tahun pertama targetnya adalah 33 desa. Desa berkewajiban menyediakan minimal 1 TPS/TPS 3R,” tutur Edy Sucipto.

Kegiatan yang di selenggarakan oleh Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tegal bekerjasama dengan Yayasan Rumah Pelopor Kepedulian Nusantara (RUKUN). Dengan dukungan dari Project Clean Oceans through Clean Communities (CLOCC) dan Yayasan Rijig Pradana Wetan Banyuwangi ini sekaligus sebagai forum Diseminasi Praktik Baik. Dan Pembelajaran Piloting Pendampingan Sistem Pengelolaan Sampah (SPS) Desa.

Hadir dalam acara tersebut perwakilan dari OPD terkait. Di antaranya para kepala desa dari 10 desa pilot SPS Desa, perwakilan kepala desa lain, dan perwakilan dari universitas serta pemangku kepentingan terkait. (**)