Batang  

Jual Rokok Ilegal, Warung Kelontong Kena Denda Jutaan Rupiah

BATANG, smpantura – Satpol PP Batang bersama tim gabungan kembali melakukan penindakan tegas terhadap peredaran rokok ilegal, Selasa (27/1). Dalam operasi yang di gelar di warung-warung ini, petugas berhasil mengamankan total 4.300 batang rokok tanpa pita cukai resmi.

Kepala Satpol PP Batang, Haryono mengatakan, operasi di gelar sebagai bentuk komitmen Pemkab Batang dalam menekan peredaran rokok ilegal. Ini tidak lepas dari masih maraknya peredaran rokok tanpa pita cukai resmi di wilayah Kabupaten Batang.

Ia mengatakan, tim di bagi menjadi dua kelompok besar, bergerak senyap menuju target yang sebelumnya telah di petakan oleh tim pengumpul informasi (Pulinfo). Sasarannya bukan gudang besar, melainkan warung-warung kelontong 24 jam yang sering kali menjadi ujung tombak peredaran rokok ilegal kepada masyarakat umum.

”Kegiatan ini di dasari oleh Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai dan regulasi terkait penggunaan DBHCHT (Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau),” ujarnya.

Haryono menyebutkan, di lokasi pertama, sebuah toko kelontong di Kelurahan Kasepuhan, petugas mendapati pemandangan yang cukup mengejutkan. Tanpa rasa cemas, ribuan batang rokok ilegal dari berbagai merek seperti Smith, Manchester, Oris, Marbol, Bonte, hingga Jimbun terpampang nyata di etalase toko dan di dalam dus. Tidak kurang dari 2.360 batang rokok di sita dari titik ini.

BACA JUGA :  Ustadz Abdul Somad Hadiri Silaturahmi Akbar di Tazakka

”Perjalanan berlanjut ke Kelurahan Proyonanggan Selatan. Modusnya serupa yaitu di jual bebas di warung kelontong. Di sini, petugas kembali mengamankan 1.940 batang rokok ilegal dengan merek yang hampir seragam,” ujarnya.

Jika di total, dalam satu hari operasi, sebanyak 4.300 batang rokok berhasil di razia. Tidak hanya sekadar menyita, petugas juga melakukan tindakan preventif. Stiker bertuliskan ” Gempur Rokok Ilegal” di tempelkan di setiap kios yang di lalui. Langkah ini di ambil agar masyarakat lebih sadar akan kerugian negara yang di timbulkan oleh rokok-rokok tak berizin tersebut.