Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Tegal Endah Rahmawati berharap, nota kesepakatan ini dapat menjadi pedoman dalam perencanaan dan pelaksanaan program jaminan sosial serta memberikan perlindungan dasar guna mewujudkan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi semua tenaga kerja penerima upah dan bukan penerima upah di Kabupaten Tegal.
“Muaranya adalah kesejahteraan masyarakat pekerja yang meningkat,” ujarnya.
Endah mengungkapkan jumlah pekerja di Kabupaten tegal yang telah mendapat manfaat dari program perlindungan sosial sejak tanggal 1 Januari hingga 31 Oktober 2024 mencapai 30,29 persen. Mereka terdiri dari pekerja penerima upah 64,23 persen. Dan pekerja bukan penerima upah 12,39 persen, dan pekerja pada sektor jasa konstruksi 34,35 persen.
Sementara total dana perlindungan sosial yang telah di salurkan BPJS Ketenagakerjaan di Kabupaten tegal mencapai Rp21 miliar.
Menurutnya, BPJS Ketenagakerjaan merupakan fondasi penting dalam menciptakan masyarakat pekerja yang adil dan sejahtera. Namun fakta menunjukan masih banyak pekerja terutama di sektor informal yang belum terlindungi. Maka di sinilah peran esensial BPJS Ketenagakerjaan dan pemda di perlukan untuk menciptakan inklusi sosial ketenagakerjaan.
“Pemerintah daerah bukan hanya bertindak sebagai penghubung antara program jaminan sosial dan masyarakat. Tetapi juga motor penggerak regulasi yang mendukung perlindungan pekerja,” ucap Endah. **


