Terkait rencana pembangunan Kawasan Daya Karya Mandiri Pangan (KDKMP) di Kabupaten Sragen yang disebut-sebut memanfaatkan lahan cukup luas, Luthfi meminta masyarakat tidak ragu menyampaikan informasi apabila ditemukan indikasi pelanggaran aturan.
“Kalau ada informasi, sampaikan kepada saya. Akan kita selidiki,” ujarnya.
Soal sanksi terhadap pelanggaran alih fungsi lahan, Luthfi menjelaskan kewenangan berada di tangan Kementerian ATR/BPN. Meski demikian, Pemprov Jateng tetap memegang peran penting dalam proses pengawasan dan evaluasi.
“Kewenangan sanksi ada di Kementerian ATR. Tapi setiap pengajuan dari daerah selalu lewat provinsi. Pasti akan kita evaluasi,” ungkapnya. (**)


