Jangan Coba-coba Alih Fungsikan Lahan Sawah Dilindungi, Begini Kata Ahmad Luthfi

SURAKARTA, smpantura – Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi kembali mempertegas komitmennya untuk menjaga swasembada pangan nasional. Komitmen ini dengan melarang keras alih fungsi Lahan Sawah Di lindungi (LSD). Gubernur memastikan, pembangunan apa pun yang melanggar aturan tersebut akan di gagalkan. Ia memastikan tidak akan mentolerir alih fungsi LSD apapun alasan dan kepentingannya.

Ahmad Luthfi mengatakan, setiap upaya pembangunan yang mencoba mengubah fungsi lahan sawah di lindungi menjadi kawasan nonpertanian akan di gagalkan. Larangan tersebut, telah di atur secara tegas dalam regulasi dan menjadi garis merah yang tidak bisa di tawar.

“Tidak boleh menggunakan lahan yang sudah LSD. Itu sudah hukum alam. Kalau ada yang berani melanggar, berarti luar biasa,” tandas  Ahmad Luthfi di Surakarta, Rabu, 4 Februari 2026.

Dia menegaskan, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah akan berdiri di barisan terdepan dalam mengawal kebijakan perlindungan lahan pertanian. Arahan serupa juga telah di sampaikan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

BACA JUGA :  Ahmad Luthfi Fasilitasi Dialog Tripartit Jelang Penetapan Upah Minimum Jateng

“Tidak boleh, tidak boleh. Pasti kita gagalkan. Kementerian ATR juga sudah menegaskan, jangan coba-coba mengalihfungsikan lahan yang sudah LSD menjadi lahan kering,” tegasnya.

1,5 Juta Hektare

Menurut Ahmad Luthfi, Pemprov Jateng berkomitmen mempertahankan sekitar 1,5 juta hektare lahan pertanian agar tetap produktif dan tidak tergerus pembangunan. Luasan tersebut di nilai krusial dalam menjaga ketahanan pangan daerah sekaligus menopang target swasembada pangan nasional.

“Lahan pertanian kita sekitar 1,5 juta hektare. Itu saya pertahankan agar tidak di alihfungsikan. Dan komitmen itu saya pegang,” tegasnya.