Brebes  

Jadi Pengedar Ganja, Satpam Pabrik di Brebes Ditangkap

Heru menambahkan, atas perbuatannya tersangka kini di tahan di Mapolres Brebes. Tersangkan dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 111 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Di depan penyidik, tersangka mengaku bekerja sebagai satpam di sebuah pabrik di Brebes. Ia berdalih menjual ganja karena tergiur keuntungan besar. (**)