Slawi  

Inilah Hasil Labfor dari Empat Orang Meninggal di Tol Pejagan-Pemalang

Positif Keracunan Karbon Monoksida

SLAWI, smpantura – Polisi akhirnya mengungkap hasil laboratorium forensik (labfor) Polda Jateng terkait meninggalnya empat orang di dalam kendaraan yang terparkir di tepi Jalan Tol KM 284+800 arah Semarang. Tepatnya di wilayah Desa Karangjati, Kecamatan Tarub, Kabupaten Tegal pada 1 Desember 2025.

Kapolres Tegal AKBP Bayu Prasatyo mengungkapkan, hasil pemeriksaan tersebut tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab 3889/KTF/2025. Yang di laksanakan pada Kamis, 18 Desember 2025, oleh tim pemeriksa Bidlabfor Polda Jateng.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, di simpulkan bahwa sampel yang di periksa positif mengandung gas Karbon Monoksida (CO).

“Korban meninggal karena keracunan gas karbon monoksida,” tutur Kapolres Tega dalam konferenai pers di Gedung Tantya Sudhirajati, Selasa (30/12/2025).

Gas karbon monoksida merupakan gas beracun hasil pembakaran bahan bakar kendaraan bermotor yang bersifat tidak berbau. Dan tidak berwarna, serta tidak dapat di rasakan oleh indra manusia.

BACA JUGA :  Perang Sarung Terjadi di Pagerbarang, Kapolres Tegal : Pelaku yang Terlibat Akan Diproses Sesuai Hukum

Kapolres Tegal mengungkapkan, mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2023. Kadar Karbon Monoksida di udara bebas dalam waktu 1 jam tidak boleh melebihi 10.000 µg/m³ atau 8,7 ppm, dan dalam waktu 8 jam tidak boleh melebihi 4.000 µg/m³ atau 3,2 ppm sebagai batas aman.

Paparan gas Karbon Monoksida dalam kadar berlebih dapat menyebabkan berbagai gangguan kesehatan. Mulai dari sakit kepala, sesak napas, kelelahan, gangguan keseimbangan, mual, muntah. Hingga penurunan kesadaran dan berujung pada kematian.

Dalam peristiwa tersebut empat orang meninggal dalam mobil yakni Purwanto (40) warga Desa Bubakan Rt 002, Rw 007, Kecamatan Tulakan, Kabupaten Pacitan, Wiyanti (38) dan Iwan (39) warga Desa Jatisari Rt 004, Rw 017, Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi serta Nugraha Adhi Tama Wijaya (8).