“Hari ini saya sudah menandatangani rekomendasi upah buruh minimum maupun sektoral di 35 kabupaten/kota termasuk provinsi,” kata Ahmad Luthfi.
Dasar Penetapan Upah
Ia menjelaskan, dasar penetapan upah serta kebijakan yang di rancang, untuk menjaga keseimbangan antara kepentingan pekerja dan keberlangsungan dunia usaha. Penyampaian itu di sambut dengan perhatian dan respons antusias dari massa aksi.
Untuk tahun 2026, UMP Jawa Tengah di tetapkan sebesar Rp 2.327.386,07. Angka tersebut naik 7,28 persen di bandingkan UMP 2025 yang sebesar Rp 2.169.349,00, atau bertambah Rp 158.037,07.
Seluruh rekomendasi dewan pengupahan, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, telah resmi ia tandatangani. Penetapan ini mencakup upah minimum serta upah sektoral di seluruh wilayah Jawa Tengah.
Nilai alfa untuk UMP Jawa Tengah di tetapkan sebesar 0,90, sementara nilai alfa di kabupaten/kota di sesuaikan dengan hasil pembahasan dewan pengupahan di masing-masing daerah.
“Yang khusus provinsi alfanya adalah 0,90, sedangkan kabupaten dan kota di sesuaikan dengan kemampuan masing-masing,” ujarnya.
Gubernur berharap keputusan tersebut dapat di terima semua pihak dan menjadi fondasi hubungan industrial yang lebih harmonis. Ia meminta buruh dan pengusaha sama-sama menjalankan peran sesuai regulasi.
“Harapan saya, para buruh kembali bekerja dan meningkatkan etos kerja, dan para pengusaha mematuhi upah minimum ini agar perusahaan bisa tumbuh dan berkembang,” kata Ahmad Luthfi yang di sambut tepuk tangan dan teriakan dukungan.
Menurutnya, stabilitas upah dan kepastian regulasi penting untuk menjaga iklim investasi di Jawa Tengah. Ia menyebut pertumbuhan ekonomi provinsi ini telah mencapai 5,37 persen, lebih tinggi di bandingkan rata-rata nasional.


