SEMARANG, smpantura – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menegaskan seluruh rumah sakit dan fasilitas pelayanan kesehatan tetap wajib melayani pasien meski terjadi penonaktifan kepesertaan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) pada 2026. Pemprov memastikan layanan kesehatan tidak terhenti, terutama bagi pasien dengan penyakit kronis yang membutuhkan pengobatan dan terapi secara berkelanjutan.
Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Tengah, Yunita Dyah Suminar, menegaskan pemerintah daerah menempatkan hak masyarakat atas pelayanan kesehatan sebagai prioritas utama. Ia menyebut persoalan administratif kepesertaan jaminan kesehatan tidak boleh menjadi alasan untuk menghambat akses layanan kesehatan bagi warga.
“Pemprov Jawa Tengah memastikan pelayanan kesehatan tetap berjalan. Tidak boleh ada penolakan pasien. Terutama bagi mereka yang sedang menjalani terapi rutin dan berisiko tinggi jika pengobatan terhenti,” ujar Yunita, di Semarang.
Yunita mengatakan, penegasan tersebut atas arahan dari Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, beserta Wakil Gubernur Taj Yasin Maimoen. Pemerintah provinsi memastikan negara tetap hadir dalam layanan kesehatan. Dengan menjamin tidak ada penolakan pasien meski di hadapkan pada persoalan administratif kepesertaan jaminan kesehatan.
Berdasarkan data BPJS Kesehatan Wilayah Jawa Tengah yang bersumber dari Kementerian Sosial, dari total 14.299.031 jiwa peserta PBI JK di Jawa Tengah, sebanyak 1.623.753 jiwa di nonaktifkan pada 2026. Di antara peserta terdampak, terdapat pasien hemodialisa, kemoterapi, dan thalasemia yang membutuhkan perawatan rutin dan berkelanjutan.
Tindaklanjut
Menindaklanjuti kondisi tersebut, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mengimbau seluruh bupati dan wali kota untuk mengambil langkah cepat. Para kepala daerah diminta memastikan Dinas Kesehatan kabupaten/kota segera berkoordinasi lintas sektor dengan Dinas Sosial dan BPJS Kesehatan cabang. Selain itu, koordinasi juga harus dilakukan dengan seluruh fasilitas pelayanan kesehatan di wilayah masing-masing.


