Tegal  

Gratis Sejak 2024, Animo Uji KIR Justru Sepi Peminat di Kota Tegal

TEGAL, smpantura – Animo masyarakat Kota Tegal untuk melakukan uji kelayakan kendaraan justru menurun, meski biaya uji KIR telah di gratiskan sejak awal 2024.

Hal itu di sampaikan Kepala Bidang Angkutan dan Pengujian Kendaraan Bermotor Dinas Perhubungan Kota Tegal, Muhammad Anas, saat Forum Konsultasi Publik di ruang rapat kantor Dishub, Kamis 13 November 2025.

Menurut Anas, penurunan itu mulai terlihat sejak pemerintah menyesuaikan kebijakan penghapusan retribusi uji KIR berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah.

“Dulu itu animo masyarakat masih sangat tinggi. Tapi begitu tahun lalu digratiskan, justru cenderung tambah lesu,” ujar Anas.

Anas menilai, semestinya kebijakan penggratisan uji KIR dapat meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam melakukan pemeriksaan kendaraan.

BACA JUGA :  Pengurus Pemuda Katolik Komisariat Cabang Tegal Raya Dilantik

Namun yang terjadi justru sebaliknya, banyak pemilik kendaraan yang menunda atau bahkan mengabaikan kewajiban uji berkala.

Meski begitu, Dishub terus berupaya meningkatkan kesadaran masyarakat melalui inovasi layanan digital. Salah satunya dengan meluncurkan Sistem Informasi Pengujian Kendaraan Bermotor (Siantor).

Program berbasis website ini memungkinkan masyarakat melakukan pendaftaran, pengambilan nomor antrean hingga menerima surat teguran secara online.

“Selama ini pemilik kendaraan harus datang untuk mengambil nomor antrean secara manual menggunakan kertas. Dengan Siantor, cukup dari handphone saja, masyarakat bisa daftar dan menghindari antrean panjang,” jelas Anas.

Selain mempercepat proses pendaftaran, Siantor juga mendukung pengelolaan data pemilik dan kendaraan, termasuk pencetakan stiker uji bagi kendaraan yang lulus pemeriksaan.