Batang  

Geruduk DPRD Batang, Polisi ”Bentrok” dengan Demonstran

Kompol Hartono menegaskan, seluruh langkah penanganan aksi massa mengacu pada Standar Operasional Prosedur (SOP) yang telah ditetapkan oleh Polri. Rujukan yang digunakan adalah Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian.

”Tata cara penanganan massa, baik yang pasif maupun aktif, harus tetap sesuai prosedur. Anggota tidak boleh bertindak di luar aturan. Jika massa hanya menyampaikan aspirasi dengan damai, polisi wajib memberikan pengamanan,” katanya.

Namun, ia menegaskan, tindakan berbeda akan dilakukan apabila aksi massa berubah menjadi anarkis dan merusak fasilitas umum. Kalau sudah anarkis hingga terjadi pengrusakan, itu jelas tidak diperbolehkan karena melanggar undang-undang.

BACA JUGA :  Apel Sinergitas TNI-Polri Dukung Wilayah Kondusif

Wakapolres juga mengimbau kepada masyarakat agar tetap mengedepankan cara-cara damai dalam menyampaikan pendapat. Menurutnya, unjuk rasa merupakan hak setiap warga negara yang dilindungi undang-undang, namun pelaksanaannya harus mematuhi aturan agar tidak menimbulkan korban jiwa maupun kerugian materiil.

”Saya berharap masyarakat yang ingin melakukan demo jangan sampai anarkis. Tunjukkan bahwa aspirasi bisa disampaikan dengan damai, tanpa menimbulkan keresahan,” ujarnya. (**)