Brebes  

Geger Dugaan Pemotongan TPG, Ternyata Ada Kesalahan Hitungan PPh

- Pemkab Brebes Lakukan Hitung Ulang

Menurut dia, dasar hukum PPh 21 untuk tunjangan guru PNS mencakup UU No. 36/2008 tentang PPh (di perbarui UU HPP). Kemudian, PP No. 58/2023 (tarif efektif PPh 21), dan PMK No. 262/PMK.03/2010 (tata cara pemotongan PPh 21 untuk PNS), yang menetapkan bahwa tunjangan profesi dan honorarium guru PNS dipotong PPh 21 dengan tarif progresif atau tarif efektif sesuai golongan.

Sementara berdasarkan usulan Daerah melalui hasil Review APIP pada tanggal 7 Oktober 2025 ke kemenkeu dengan kebutuhan sebesar Rp. 59.487.366.000 dan dana salur yang di terima melalui ke Kasda pada tanggal 30 Desember 2025 sebesar Rp. 58.906. 713. 800.

“Namun, setelah di perhitungkan mengalami kekurangan penyaluran sebesar Rp. 493,347,800 dan kekurangan tersebut tidak dapat di minta lagi. Sehingga Pemda memutuskan untuk membayarkan dengan dana salur yang ada tanpa SILPA,” paparnya.

BACA JUGA :  MPP Ajak Masyarakat Dukung Cagub Pro Pemekaran 

Hitung Ulang

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Brebes, Edy Kusmartono mengatakan, seharusnya ada perbedaan (pph 21) antara golongan III (5℅) dan gol IV (15℅). Namun dalam perhitungan di pukul rata 15℅.

“Tidak ada instruksi dari Kementerian Keuangan terkait dengan pencairan tunjangan tanpa pph, dan ini sifatnya wajib,” katanya.

Lebih lanjut dia mengatakan, ada perhitungan oleh operator Dinas Pendidikan. Untuk itu, nantinya dikembalikan ke kas negara dan di hitung ulang. Untuk bulan berikutnya, ketika nanti ada pencairan gaji dan tunjangan, pajak di kurangi bahwa mereka sudah pernah membayar pajak bulan ini.

“Nanti di kembalikan dan akan di hitung ulang. Ini ada salah perhitungan,” pungkasnya. (**)