Brebes  

Geger Dugaan Pemotongan TPG, Ternyata Ada Kesalahan Hitungan PPh

- Pemkab Brebes Lakukan Hitung Ulang

BREBES, smpantura – Setelah sekian lama menunggu, para guru ASN dan PPPK di Kabupaten Brebes, akhirnya menerima pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) tahun 2025. Namun mereka mengeluhkan karena TPG yang di terima di duga mengalami pemotongan cukup besar.

Dari pengakuan penerima TPG, hak yang di terima itu di potong sekitar Rp 600.000 atau sekitar 15 persen dari yang seharusnya diterima Rp 7,2 juta lebih.

Dalam bukti transfer dari salah seorang guru PPPK di salah satu SMP Negeri di Kabupaten Brebes, terdapat dua penghasilan. Masing-masing penghasilan yang di terima adalah, untuk THR Guru Umum PPPK 2025 sebesar Rp 3 juta dari seharusnya Rp 3,6 juta lebih. Kemudian, Gaji ke-13 Guru Umum PPPK 2025 sebesar Rp 3 juta dari seharusnya Rp 3,6 juta lebih.

“Itu dana sertifikasi guru. Ada gaji ke-13 dan THR. Dapatnya cuma Rp 6 juta. Kalau gaji yang lainnya lancar. Ini ada potongan sekitar Rp1,2 juta atau 15 persen. Guru PNS dan PPPK di Brebes jumlahnya ada 6.000-an orang. Semoga ini di kembalikan ke kami,” kata salah satu guru SMP Negeri kepada awak media, Minggu (18/1/2026).

BACA JUGA :  Seorang Perangkat Desa di Brebes Dibui, Gelapkan Setoran PBB Hingga Rp 238 Juta

Ketentuan PPh

Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Brebes Sutaryono. Melalui Kabid Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PPTK) Siwi Sitoresmi menjelaskan, pengurangan nilai itu merupakan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 105 Tahun 2025, tentang Pajak Penghasilan Pasal 21. Artinya, itu untuk Pajak Penghasilan (PPh). Namun dalam perhitungannya ada kesalahan. Untuk itu, Pemkab Brebes kini tengah menghitung ulang terkait PPh ini.

“Mestinya ada perbedaan (pph 21) antara golongan III (5℅) dan gol IV (15℅). Namun dalam perhitungan dipukul rata 15℅. Hasil koordinasi dengan BPKAD atas kelebihan pengenaan PPh 21, solusinya akan ada pengembalian,” jelasnya, Senin (19/01/26) kepada awak media.