Kota Tegal sendiri sudah lebih dulu memiliki Peraturan Wali Kota Nomor 13 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok di lingkungan pemerintah, yang mengatur pelaksanaan KTR di institusi pendidikan, kesehatan, dan tempat kerja pemerintah.
“Alhamdulillah, tahun 2025 ini Kota Tegal sedang memproses penetapan Perda KTR yang akan mengatur tujuh kawasan, dan sudah mendapat dukungan penuh dari DPRD Kota Tegal,” terang Agus Dwi.
Dia berharap, terbitnya Perda KTR nanti dapat mendapat dukungan luas dari seluruh pihak, baik masyarakat, pemerintah maupun legislatif, agar implementasi kawasan tanpa rokok benar-benar efektif dan berkelanjutan. (**)


