Dengan integrasi tersebut, layanan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang atau KKPR dapat terbit secara otomatis. Tanpa verifikasi dan tanpa pungutan PNBP atau biaya.
“Selain itu, kami juga menyediakan layanan pembuatan peta polygon secara gratis untuk mendukung percepatan realisasi investasi,” kata Sartono.
Berdasarkan data DPMPTSP Kota Tegal, hingga kini telah di terbitkan 492 K-KKPR.
Capaian tersebut menunjukkan meningkatnya minat investasi sekaligus efektivitas reformasi layanan perizinan yang di jalankan pemerintah daerah.
FIT 2026 di ikuti 169 pelaku usaha menengah dan besar, melibatkan 18 perbankan dan lembaga keuangan, sembilan notaris serta empat asosiasi pelaku usaha.
Forum ini juga menampilkan 119 properti berupa lahan kosong dan bangunan yang siap ditawarkan kepada calon investor. (**)


