Surat permohonan ditujukan kepada Wali Kota dengan tembusan Bakeuda.
“Setelah surat masuk, kami cek satu per satu. Tidak semuanya sama kondisinya. Ada pedagang yang ramai, ada yang sepi. Jadi nilai keringanan juga bisa berbeda,” jelasnya.
Siswoyo mengamini perlunya verifikasi ketat agar aset daerah tidak disalahgunakan.
Menurutnya, penyesuaian tarif sewa dilakukan untuk memastikan pemanfaatan kios tetap sesuai peruntukan.
“Penyesuaian bukan untuk mempersulit. Tapi agar tidak ada praktik sewa ulang yang tidak sesuai aturan. Untuk pedagang yang sedang berat usahanya, kami tetap membuka pintu keringanan. Tinggal mengajukan saja,” tandasnya. (**)


