“Bagi kepala sekolah yang tidak mentaati surat edaran akan dikenakan saksi. Jika ada anak yang terindikasi juga akan dikenakan saksi berat,” katanya.
Ketua DPRD Kabupaten Tegal, Moh Faiq menyimpulkan empat point yang harus dilaksanakan dalam waktu dekat. Ketua meminta agar dibentuk grup whatsapp yang didalamnya terdiri dari berbagai unsur untuk forum komunikasi.
Selain itu, gerakan nyata berupa sweeping ke sekolah yang terindikasi kerap melakukan tawuran, dan akan digelar workshop untuk menampung usulan-usulan dalam mengatasi maraknya tawuran pelajar.
Hasil workshop itu nantinya dijadikan acuan yang tertuang dalam Peraturan Kepala Dinas atau Peraturan Bupati Tegal. Aturan itu yang dijadikan SOP di sekolah untuk meminimalisir kenakalan siswa.
“Support anggaran untuk kegiatan yang nantinya dirumuskan dalam aturan. Akan tetapi, anggarannya harus telat sasaran dan sesuai aturan. Prinsipnya tidak melanggar aturan,” pungkasnya. (T05-Red)


