Beberapa imbauan juga di tujukan kepada seluruh pengelola dan penyelenggara kegiatan wisata di Kabupaten Tegal. Di antaranya tentang penerapan standar keamanan, keselamatan dan kesehatan. Serta penguatan koordinasi dan mitigasi risiko, pengendalian pengunjung dan kapasitas.
Selain itu, juga di imbau melakukan pengelolaan kebersihan dan lingkungan, pemberdayaan dan pelindungan wisatawan. Serta melakukan pemantauan situasi destinasi wisata secara harian. Pada periode 15 Desember 2025 sampai 5 Januari 2026, sebagaimana Surat Edaran Menteri Pariwisata. (**)


