Disdikbud Kota Tegal Masih Menunggu Juklak Juknis SD-SMP Swasta Gratis

TEGAL, smpantura – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tegal, belum menerima petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis) dari Kemendikdasmen terkait putusan MK agar pemerintah pusat maupun daerah menggratiskan biaya sekolah swasta untuk jenjang SD dan SMP.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tegal, M. Ismail Fahmi menyebut bahwa Pemerintah Kota Tegal sejauh ini masih menunggu surat resmi dari Kemendikdasmen. Apabila frasa wajib belajar minimal jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya di laksanakan di tingkat daerah.

Secara kilas, Fahmi juga mengaku belum membaca dan belum mengetahui poin putusan untuk membebaskan biaya pendidikan. Hal ini sebagaiman yang di maksud dalam sebagian permohonan uji materi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) yang di kabulkan MK pada Selasa, 27 Mei 2025.

BACA JUGA :  Jelang Kelulusan, Mahasiswa Perhotelan Poltek Harber Dibekali Sertifikasi Kompetensi

“Saya belum membaca dan belum tahu. Kira-kira apa biaya yang di bebaskan juga belum dijelaskan secara terperinci,” ucap Fahmi saat dihubungi, Minggu (8/6).

Menurut Fahmi, apabila putusan itu benar-benar akan di terapkan di daerah, maka akan muncul petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis). (**)