Tegal  

Dibuka 1 Mei, Ini Ketentuan Pendaftaran Bakal Caleg DPRD

Syarat berikutnya, lanjut Lies, adalah dokumen persyaratan administrasi bakal calon yang meliputi, fotokopi KTP, surat pernyataan bakal calon menggunakan formulir MODEL B-PERNYATAAN yang dibubuhi materai dan ditandatangani oleh bakal calon.

“Disertai juga dengan surat dari Pengadilan Negeri di wilayah hukum tempat tinggal bakal calon, dalam hal tidak pernah dipidana penjara,” tegasnya.

Ditambahkan Lies, persyaratan yang harus dilengkapi yakni fotokopi ijazah atau surat keterangan pengganti ijazah SMA/ MA/ SMK/ MAK/ sekolah sederajat yang dilegalisasi oleh instansi yang berwenang.

Selain itu, bakal calon legislatif juga diminta melampirkan surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter pusat kesehatan masyarakat atau rumah sakit pemerintah serta surat bebas penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan zat adiktif dari rumah sakit pemerintah dan BNN kabupaten/ kota.

“Syarat lain, harus ada tanda bukti telah terdaftar sebagai pemilih, kartu tanda anggota parpol peserta Pemilu dan pas foto pada dokumen daftar bakal calon,” bebernya.

BACA JUGA :  Ikat Kapal, 25.000 Nelayan di Tegal Terancam Nganggur

Sesuai dengan PKPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang pencalonan anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/kota, jadwal tahapan pencalonan sebagai berikut :

-Pengumuman pengajuan bakal calon 24 – 30 April 2023

-Pengajuan bakal calon 1 – 14 Mei 2023

-Verifikasi administrasi dokumen persyaratan bakal calon 15 Mei – 23 Juni 2023

-Pengajuan perbaikan persyaratan bakal calon 26 Juni – 9 Juli 2023

-Verfikasi administrasi perbaikan dokumen persyaratan bakal calon 10 Juli – 6 Agustus 2023

-Penyusunan Daftar Calon Sementara (DCS) 6 – 11 Agustus 2023