SLAWI, smpantura – Pengelolaan Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) kerap menjadi persoalan, bahkan banyak kepala desa (kades) yang terjerat hukum. Namun, jika di kelola dengan transparan dan akuntabel, maka hal tersebut bisa dihindari.
Hal itu yang di tegaskan Plt Camat Tarub, Abdul Syukur saat menghadiri acara Musyawarah Desa (Musdes) Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Desa Mindaka, Kecamatan Tarub, Kabupaten Tegal, di Kantor Desa Mindaka, Senin (26/1/2026). Abdul Syukur yang secara definisi menjabat Kabag Umum Setda Tegal itu, mengapresiasi kepada Pemerintah Desa dan seluruh jajaran BPD Desa Mindaka atas pengelolaan keuangan desa yang telah di laksanakan dengan baik selama satu tahun anggaran. Desa Mindakan kali pertama dari 20 desa di Kecamatan Tarub yang menggelar Musdes LKPJ tahun 2025. Di harapkan, desa lainnya di Kecamatan Tarub juga secepatnya melaksanakan Musdes LKPJ.
“Musdes LKPJ ini merupakan wujud nyata komitmen Pemerintah Desa Mindaka dalam menerapkan transparansi anggaran dan akuntabilitas publik,” kata Syukur.
Melalui laporan realisasi APBDes, katanya, Kepala Desa menyampaikan pertanggungjawaban kepada masyarakat melalui BPD atas seluruh sumber pendapatan desa. Baik Dana Desa (DD), Alokasi Dana Desa (ADD), bantuan keuangan, maupun Pendapatan Asli Desa (PADes). Sumber pendapatan itu secara transparan di gunakan untuk pembangunan, pemberdayaan, dan pembinaan masyarakat.
“Dengan paparan laporan realisasi APBDes tersebut, masyarakat dapat mengetahui secara langsung berbagai program dan kegiatan yang telah di laksanakan oleh Pemerintah Desa Mindaka,” ujar Syukur.


