Sementara itu, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Tegal Bangun Nuraharjo melaporkan bahwa, proses penyusunan dan pembahasan RAPBD 2026 telah melalui tahapan panjang dan penuh dinamika. APBD di tetapkan sesuai ketentuan pada 24 Desember 2025 melalui Perda Nomor 7 Tahun 2025 dan Pergub Nomor 65 Tahun 2025. Selain itu, DPA SKPD juga telah di terbitkan pada 31 Desember 2025 sehingga perangkat daerah dapat segera melaksanakan kegiatan, termasuk proses pelelangan dan penerbitan kontrak kerja.
Ia juga menjabarkan bahwa struktur APBD 2026 mencatat pendapatan daerah sebesar Rp2,8 triliun, yang bersumber dari dana transfer Rp2,07 triliun dan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sejumlah Rp755 miliar. Sehingga, persentase kontribusi PAD meningkat menjadi 27 persen di bandingkan tahun sebelumnya.
Total Anggaran
Dari sisi belanja, total anggaran mencapai sekitar Rp2,9 triliun, dengan alokasi terbesar untuk belanja operasi, di susul belanja modal, belanja transfer, dan belanja tidak terduga.
Realisasi pendapatan tahun 2025 juga menunjukkan kinerja positif dengan capaian mendekati 100 persen. PAD terealisasi sekitar 99,85 persen dan dana transfer sekitar 99,48 persen, mencerminkan kesesuaian antara perencanaan dan pelaksanaan anggaran.
Bangun juga menjelaskan bahwa belanja daerah tahun 2026 akan mengalami efisiensi, terutama pada belanja pegawai, barang dan jasa, serta perjalanan dinas. Namun demikian, belanja modal untuk sektor jalan, jaringan, dan irigasi justru meningkat guna mendukung program prioritas kepala daerah.
“Pemerintah Kabupaten Tegal juga akan mulai mengimplementasikan Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD) pada sebagian besar perangkat daerah, menyiapkan skema TPP Prestasi Kerja untuk mendorong kinerja dan inovasi. Serta memperkuat kesiapan administrasi keuangan dalam menghadapi pemeriksaan pendahuluan,” ucapnya.


