Slawi  

Dana Transfer Pusat Turun Rp 244 Miliar, Ini Pesan Bupati Tegal 

SLAWI, smpantura – Bupati Tegal Ischak Maulana Rohman menyebut tahun 2026 menjadi tahun pertama kepemimpinannya dalam menyusun APBD, yang di warnai dinamika kebijakan nasional, khususnya penyesuaian dana transfer pusat yang mengalami penurunan sekitar Rp244 miliar.

Untuk itu, ia menegaskan pentingnya sinergi, adaptasi cepat, serta efektivitas pelaksanaan program kerja perangkat daerah dalam mengawal implementasi APBD Tahun Anggaran 2026.

“Meski ada penyesuaian transfer, kita bersyukur belanja yang mendukung visi dan misi tetap menjadi prioritas. Ini hasil kerja keras Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang mampu mengamankan program-program strategis daerah,” ujar Bupati Ischak saat menyerahkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) kepada seluruh kepala perangkat daerah di Gedung Dadali, Selasa (13/1/2026).

Bupati juga menekankan pentingnya percepatan adaptasi bagi pejabat yang baru mengalami mutasi maupun promosi. Ia meminta para kepala perangkat daerah segera memahami program kerja, prioritas, serta target kinerja unit kerjanya agar pelayanan kepada masyarakat tetap optimal.

BACA JUGA :  Lima Pimpinan Baznas Kabupaten Tegal Periode 2024 – 2029 Dilantik

Menurutnya, perangkat daerah juga perlu aktif melakukan publikasi program kepada masyarakat. Banyak program yang telah berjalan, namun belum tersampaikan secara luas sehingga menimbulkan persepsi seolah-olah program tersebut tidak ada.

Kolaborasi

Kolaborasi lintas sektor, termasuk dengan perbankan dan lembaga terkait, di harapkan dapat memperkuat dukungan terhadap pelaku UMKM, sektor pelayanan publik, hingga pembangunan infrastruktur.

“Hasil evaluasi kinerja triwulan III dan IV tahun sebelumnya menunjukkan dampak positif, tercermin dari capaian Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) yang relatif terkendali. Sehingga ini membuat program prioritas tahun 2026 tetap aman tanpa perlu dilakukan rasionalisasi,” tuturnya.

Perjanjian

Pada kesempatan tersebut juga di laksanakan penandatanganan perjanjian kinerja kepala perangkat daerah. Sehingga, Ia juga menegaskan bahwa perjanjian kinerja bukan sekadar formalitas, melainkan instrumen pengendalian dan evaluasi untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang akuntabel, profesional, dan berorientasi pelayanan publik.