TEGAL, smpantura – Warga yang mengurus uji kendaraan bermotor di Kota Tegal sempat harus bersabar.
Pasalnya, layanan pencetakan bukti lulus uji atau KIR mengalami keterlambatan akibat perubahan sistem dari Kementerian Perhubungan.
Kabid Angkutan dan Pengujian Kendaraan Bermotor Dishub Kota Tegal, Muhammad Anas, menjelaskan gangguan tersebut di picu oleh upgrade sistem nasional sejak 5 Januari 2026, dari versi 3.7 ke versi 3.8.
“Ini dampaknya nasional. Bahkan sempat layanan kami hentikan sementara karena hasil uji sebelumnya belum bisa dicetak,” kata Anas, Rabu 21 Januari 2026.
Anas menyebutkan, sistem pengujian kendaraan saat ini harus sepenuhnya terhubung dengan Kemenhub.
Seluruh hasil uji, termasuk foto kendaraan, wajib masuk sistem pusat sebelum mendapatkan persetujuan.
“Kalau belum di-approve pusat, daerah memang tidak bisa mencetak,” ujar Anas.
Tak hanya itu, Dishub Kota Tegal juga belum bisa melayani kendaraan numpang uji karena masih menunggu rekomendasi dari daerah asal.
Setelah rekomendasi di terbitkan, tanggung jawab pengujian berada di daerah tempat kendaraan di uji.
Meski sempat terkendala, Anas memastikan kondisi sistem kini mulai membaik. Petugas masih melakukan penyesuaian, namun sistem baru di nilai lebih aman karena meminimalkan kesalahan input data.
“Kalau ada data yang tidak sesuai, langsung ditolak sistem,” jelas Anas.
Saat ini, layanan uji kendaraan bermotor di Kota Tegal masih gratis. Setiap hari, Dishub mampu melayani sekitar 30 kendaraan, dengan batas maksimal 35 unit.
“Pengujian tanggal 12 sampai 14 Januari baru bisa di cetak tanggal 19 dan 20 Januari. Kami lembur untuk mengejar ketertinggalan,” tandas Anas. (**)


