Batang  

Bus AKAP Terus Langgar Aturan, Supir Angkudes Kembali Datangi DPRD

Terkait adanya permintaan dari masyarakat atau penumpang dari Jakarta yang menginginkan agar bus AKAP tetap melewati trayek angkudes tersebut, tidak serta merta regulasi bisa diabaikan. Menurut Rizal regulasi sudah jelas tertera pada Undang-Undang Nomor 2 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Permenhub Nomor 15 tahun 2019 tentang Penyelenggaran Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum.

”Negara sanggup ngga menegakan aturan itu sendiri. Kalau tidak sanggup maka kita akan melangkah sendiri. Ini persoalan serius,” tegasnya.

Sementara itu, Eko Yuswanto meminta agar hukum ditegakan. Ia meminta pada instansi terkait agar memberikan tindakan tegas kepada PO Bus AKAP yang secara jelas melanggar aturan dengan menyerobot trayek Angkudes.

”Mohon agar ditindak tegas, yang jelas bus AKAP ini sudah melanggar hukum. Karena aturannya sudah jelas. Masa pelanggaran hukum yang sudah berlangsung sejak 2018 ini terus menerus dibiarkan. Kasihan angkudes. Maka kami minta setelah audiensi ini benar benar ada penyelesaian,” ujarnya.

BACA JUGA :  Dukung Pengembangan SDM Desa Sekitar PLTU, BPI Berikan Beasiswa S1

Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Batang, Fatkhur Rohman mengatakan, larangan bus AKAP untuk menurunkan dan menaikkan penumpag diluar terminal A itu telah diatur pada undang-undang dan Permenhub. Untuk di Kabupaten Batang sudah ada yang mengaturnya yaitu Perda nomor 7 tahun 2019.

”Jadi sudah lengkap turunan aturan itu, mulai dari undang-undang, Permenhub hingga Perda. Maka kolaborasi penindakan bisa dilakukan bersama mulai dari Dishub, Satlantas hingga Satpol PP. Maka setelah ini kami minta kolaborasi ini segera dijalankan. Mulai dari tindakan tilang hingga operasi ke agen agen yang diduga liar,” tuturnya.