Batang  

Bus AKAP Terus Langgar Aturan, Supir Angkudes Kembali Datangi DPRD

BATANG, smpantura – Puluhan supir dan awak angkutan desa (angkudes) kembali mendatangi Gedung DPRD Kabupaten Batang, Kamis (29/10). Untuk kesekian kalinya, mereka menuntut kejelasan penyelesaian pelanggaran trayek oleh bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) yang dinilai semakin meresahkan.

Sebelumnya, pada Juli 2025 lalu, perwakilan sopir angkudes juga telah menyampaikan aspirasi serupa. Namun hingga kini, pelanggaran tiga perusahaan otobus (PO) yakni Laju Prima, Sinar Jaya, dan Agra Mas masih terus terjadi. Kedatangan mereka kali ini didampingi pengacara Eko Yuswanto, dan Presidium Koalisi Masyarakat Pengawasan Anggaran dan Birokrasi (Komparasi) Rizal Arifianto.

Dikatakan Rizal, gejolak angkudes dengan Bus AKAP masih terus berlanjut. Sejumlah bus AKAP masih saja melanggar regulasi yang telah diatur pada Permenhub nomor 15 tahun 2019.

”Agak lucu melihat fenomena AKAP dan angkudes ini. Sebenarnya ini persoalan yang simpel dan mudah diselesaikan. Regulasinya sudah jelas ada, namun pelanggarannya terus menerus dilakukan. Meski sudah dilakukan razia oleh Dishub dan Satlantas tetapi masih banyak bus AKAP yang melanggar trayek,” ucapnya.

BACA JUGA :  Kinerja Bawaslu Batang Dapat Apresiasi Positif

Menurut Rizal jika pelanggaran terus dibiarkan, maka akan timbul asumsi bahwa ada atensi dari AKAP yang masuk ke instansi terkait. Permasalahan ini, lanjut dia, dapat memicu konflik horisontal.

”Kalau memang bus AKAP dibiarkan melanggar trayek, maka Permenhub dicabut saja. Karena faktanya bus AKAP masih melawati jalur Warungasem, Bandar, Blado sampai Reban. Seharusnya jika sesuai regulasi bus AKAP hanya boleh menurunkan dan menaikan penumpang hanya di terminal tipe A,” tuturnya.