Melalui Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. Pada pasal 53 menegaskan, pemerintah, pemerintah daerah, BUMN serta BUMD, wajib mempekerjakan paling sedikit dua persen penyandang disabilitas dari jumlah pegawai.
Perusahaan Swasta
Perusahaan swasta wajib memperkerjakan paling sedikit satu persen penyandang disabilitas dari jumlah pegawai. Ketentuan ini menjadi bukti nyata keadilan sosial dan keberpihakan negara terhadap kelompok rentan. Untuk itu, Pemkab Tegal berkomitmen untuk mengimplementasikan pasal 53 secara bertahap, terukur dan berkelanjutan. Penerapan ini baik di tingkat pemerintah daerah, BUMD dan pengusaha.
“Artinya Kabupaten Tegal berkomitmen untuk memberikan ruang yang sama. Bahwa setiap warga negara tanpa terkecuali dan termasuk penyandang disabilitas memiliki kesempatan yang sama dan hak yang sama,”tuturnya.
Pegawai disabilitas yang bekerja sebagai ASN di Kabupaten Tegal, saat ini mencapai delapan orang. Terdiri atas 1 orang tuna intelektual dan 7 orang tuna daksa.
Kepala Dinas Sosial Kabupaten Tegal Iwan Kurniawan menuturkan, kegiatan ini merupakan komitmen Dinas Sosial untuk memberikan wadah inklusi dari pemerintah Kabupaten Tegal. Berupa perayaan untuk berbagi kebahagiaan sebagai tanda syukur para penyandang disabilitas dan anak dengan kedisabilitasan maupun keluarganya.
Kegiatan ini juga menjadi ajang forum berkompetisi dalam bentuk perlombaan. Untuk menumbuhkan semangat kreativitas dalam menggali potensi dan menumbuhkan minat bakat yang di miliki.
“Peringatan Hari Disabilitas Internasional di harapkan dapat memberikan dampak positif kepada seluruh komponen. Baik instansi pendukung seperti pemerintah daerah dan kepada penyandang disabilitas secara langsung. Guna mewujudkan Kabupaten Tegal Luwih Apik dan Luwih Inklusi dapat tercapai. (**)


