“Hasil ini menunjukkan adanya kemajuan yang patut di apresiasi, sekaligus menjadi cerminan bahwa upaya peningkatan keterbukaan informasi terus berjalan,” katanya.
Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi mengatakan, Aparatur Sipil Negara (ASN) di Jawa Tengah harus menjadi PPID dalam rangka keterbukaan informasi. Hal demikian agar masyarakat menjadi percaya bahwa ASN sudah melayani masyarakat dan segala tutur kata ASN akan mengikat untuk tidak melakukan pelanggaran.
“ASN membawa fungsi humas, membawa fungsi PPID, dia mempunyai fungsi menceritakan apa yang di kerjakan dinasnya. Keterbukaan informasi ini penting agar sumbatan komunikasi dengan masyarakat bisa teratasi dan menciptakan trust,” pungkasnya. (**)


