Tegal  

Besok APK Paslon Pilkada Melanggar Akan Dicopot

TEGAL, smpantura – Alat peraga kampanye (APK) paslon Pilkada 2024 di Kota Tegal yang melanggar aturan bakal di copot Bawaslu Kota Tegal bersama stakeholder terkait, Selasa (12/11/2024)

Hal itu di ketahui dalam rapat koordinasi (Rakor) persiapan penertiban APK, Senin (11/11/2024). Sasaran penertiban yakni APK yang di pasang di jalan protokol karena melanggar.

Komisioner Bawaslu Kota Tegal, Sukristo mengatakan, APK yang di tertibkan merupakan APK yang pemasangannya melanggar aturan.

“Jadi tidak semua APK akan di copot, hanya yang melanggar saja. Terutama yang terpasang di jalan protokol,” jelasnya.

Sasaran penertiban yakni APK yang berada di Jalan Sultan Agung, AR Hakim, RA Kartini, Pangeran Di ponegoro, A. Yani hingga Jalan Veteran.

BACA JUGA :  Civitas Akademika UPS Tegal Berpakaian Adat Nusantara

“Kami mengimbau kepada tim pemenangan paslon untuk bisa mencopot sendiri APK di lokasi tersebut,” terangnya.

Komisioner KPU Kota Tegal, Charis Budiman mengatakan terkait dengan penertiban APK, perlu di diskusikan bersama. Karena itu merupakan ranah semua pihak, baik penyelenggara, peserta maupun pihak lainnya.

“KPU juga memfasilitasi pembuatan APK berupa baliho, spanduk dan umbul-umbul. Itu, sudah kita pasang di sejumlah titik yang memang di perbolehkan untuk di pasang,” katanya. **