Slawi  

Baru Dua Desa, DSM Dorong Pembentukan Desa Inklusi

Kepala Bidang Pemberdayaan Masyarakat Dispermasdes Kabupaten Tegal, Edi Sucipto menjelaskan, terkait Perbup penggunaan dana desa tidak bisa melenceng dari petunjuk tertulis dari Peraturan Kementerian Desa dan Kementerian Keuangan.

“Kita hanya sebatas menghimbau dan mengawal melalui pendamping desa melalui pengembangan program. Contohnya pada ketahanan pangan bisa disisipkan untuk pemenuhan gizi bagi penyandang disabilitas atau pelatihan pemanfaatan pertanian dengan melibatkan komunitas disabilitas,” ujar Edi.

“Kalau nanti sudah ada perjanjian kerjasama dengan DSM berarti harus ada sharing anggaran dari DSM dan dukungan anggaran dari APBD untuk melakukan pendampingan,” jelasnya.

BACA JUGA :  Kodam IV/Diponegoro Gelar Apel Kesiapsiagaan Pengamanan Pemilu 2024 di Kabupaten Tegal

Harapannya menurut Edi, dari pihak DSM nanti menjelang Musrenbangdes sudah mulai mengadakan pendekatan kepada pemerintah desa dan BPD. Pedekatan itu terkait dengan kegiatan di program desa inklusi. (T05-Red)