“Diproses dulu, nanti dimintakan surat dalam proses peralihan hak. Surat itu nanti di ajukan ke Pemkab untuk mendapatkan bantuan,” ujar Anggota Komisi IV yang membidangi soal pendidikan itu.
Ditambahkan, tanah yang saat ini di tempati untuk SDN sebenarnya di manfaatkan untuk kepentingan masyarakat. Seharusnya desa juga tidak mempersulit untuk proses peralihan hak. (**)


