SLAWI, smpantura – DPRD Kabupaten Tegal meminta kepada Pemkab Tegal untuk menuntaskan status tanah Sekolah Dasar Negeri (SDN) yang dulu dibangun melalui Program Presiden RI, Soeharto yang dituangkan dalam Instruksi Presiden (Inpres). Status tanah SDN yang masih milik desa, menghambat bantuan dari pemerintah.
“Masih banyak SDN yang sertifikatnya milik desa. Padahal, salah satu syarat SDN mendapatkan bantuan pemerintah, yakni tanah SDN harus bersertifikat Pemkab Tegal,” kata Anggota DPRD Kabupaten Tegal, H Aziz Fauzan, Minggu (2/11/2025).
Anggota Fraksi PKB itu mengaku prihatin dengan kondisi SDN yang status tanahnya masih milik desa. Rata-rata, SDN tersebut kondisinya rusak karena sejak beberapa tahun terakhir belum mendapatkan bantuan. Salah satunya SDN Pencabean 2 di Kecamatan Pangkah yang kondisinya juga cukup parah.
“Persoalannya karena desa minta kejelasan, apakah mau sewa, ditukar guling atau dibeli,” ujar pria yang akrab disapa H Ozan itu.
Menurut dia, beberapa SDN yang dulu masuk program Inpres. Status tanahnya sudah berubah menjadi hak pakai Pemkab Tegal. Hal itu di karenakan pihak desa bersedia melakukan upaya pemindahan hak pakai. Namun, ada beberapa desa yang minta untuk dikontrak, tukar guling atau dibeli.
“Kami kira ini bisa di selesaikan dengan baik, asalkan kepala sekolah dan kades duduk bersama untuk menyelesaikan persoalan ini,” kata H Ozan.
Lebih lanjut dikatakan, pihak sekolah sebenarnya memiliki itikat baik untuk membeli tanah yang ditempati. Namun demikian, sekolah tidak memiliki anggaran untuk pembelian tanah. H Ozan menilai untuk jual beli tanah SDN Inpres menjadi tanggungjawab Pemkab Tegal.


