“Di tingkat provinsi nanti akan di lihat kemampuan APBD, termasuk pemenuhan belanja wajib seperti pendidikan dan kesehatan,” terang Pujo.
Pujo menyebutkan, jika di bandingkan dengan total struktur APBD, alokasi banpol tergolong kecil. Selain itu, tujuh partai politik peraih kursi DPRD Kota Tegal juga mengajukan besaran kenaikan yang beragam. Mulai Rp 8.500 hingga Rp 10.000 per suara sah.
“Kalau seluruh tahapan berjalan lancar dan di setujui, maka penerapan kenaikan bisa di mulai pada 2027 setelah ada keputusan gubernur,” imbuh Pujo.
Budi berharap, kenaikan banpol nantinya dapat di manfaatkan secara optimal untuk pendidikan politik masyarakat, sejalan dengan ketentuan penggunaan minimal 60 persen untuk kegiatan pendidikan politik.
“Harapannya partisipasi masyarakat dalam pemilu ke depan juga ikut meningkat,” ucap Budi. (**)


