Adapun dokumen yang di tandatangani kliennya selaku pelapor berupa BSTK, tidak memuat klausul atau pernyataan mengenai penyerahan kendaraan secara sukarela. Selain itu tidak di sertai penjelasan yang utuh dan jelas kepada kliennya mengenai akibat hukum dari dokumen tersebut.
”Dengan demikian, tidak ada penyerahan kendaraan secara sukarela dari kliennya kepada pihak mana pun. Sebab unsur persetujuan yang bebas, sadar, dan tanpa paksaan tidak pernah terpenuhi. Karena itulah, klien kami melaporkan kasus dugaan penipuan. Untuk kerugian korban baik materil maupun immaterial lebih Rp 150.000.000,” terang Agusta Awali Amruloh SH.
Dia menegaskan, berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019, menegaskan penarikan objek jaminan fidusia hanya dapat dilakukan secara sukarela oleh debitur, yang harus di buktikan dengan adanya pernyataan sukarela yang jelas dan tegas, atau melalui mekanisme eksekusi berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Kasatreskrim Polres Tegal Kota mengatakan, atas laporan korban, penyidik akan melakukan klarifikasi. Antara lain, dengan memanggil pihak-pihak terkait yang telah dicantumkan sebagai terlapor. Seperti klarifikasi dari perusahaan pembiayaan. (**)


