Singkat cerita, orang itu menolak saat korban akan membayar tunggakan yang dua bulan itu. Alasannya karena yang bersangkutan bukan sebagai kolektor, dan mengaku bukan dari pihak perusahaan leasing. Tapi justru menyarankan agar pengurusan promo akhir tahun di urus di kantor perusahaan pembiayaan yang berlokasi di Jl Martoloyo, Kecamatan Tegal Timur, Kota Tegal.
Nah, saat korban bersama anak dan menantunya berada di kantor leasing itu, aksi modus alus mulai di jalankan pelaku. Korban di sodori sejumlah berkas atau dokumen persyaratan yang harus secepatnya di tandatangani, tanpa menjelaskan detail isi berkas di maksud. Hanya di katakan sekilas, sebagai program promo akhir tahun untuk memperkecil cara pengangsuran mobilnya.
Orang di kantor leasing itu juga seperti memanfaatkan kebingungan korban, dengan bujuk rayu meminta STNK dan kunci kendaraaan korban. Alasannya untuk pengecekan dan penggesekan nomor rangka (Noka) dan nomor mesin (Nosin) kendaraan.
Di saat seperti itu, pun korban mengingatkan kembali ke karyawan perusahaan pembiayaan tersebut, bahwa ia telah menyiapkan uang untuk membayar angsuran yang telah menunggak dua bulan. Tapi permintaan tersebut di tolak, dengan alasan kendaraan telah di blokir.
Diminta Pulang
Selanjutnya, kendaraan milik korban di minta untuk di tinggalkan di kantor perusahaan leasing dimaksud. Sedangkan korban bersama anaknya di minta pulang menggunakan jasa Go Car yang telah di siapkan dan di bayarkan oleh pihak tersebut.
Tindakan pelaku dan perusahaan leasing yang di nilai semena-mena, dan telah di laporkan Satreskrim Polres Tegal Kota, di nilai salah seorang kuasa hukum korban, Agusta Awali Amruloh SH dari Kantor Hukum Tata Adiwinoto and Co, kliennya selaku pelapor dengan tegas menyatakan tidak pernah menandatangani surat pernyataan penyerahan kendaraan secara sukarela dalam bentuk apa pun.


