Tegal  

Apa Itu BPJS PBI? Kasus Pasien Gagal Ginjal Viral di Media Sosial

FOTO: Ilustrasi Hemodialisa

TEGAL, smpantura – Istilah BPJS PBI (Penerima Bantuan Iuran) kembali menjadi sorotan publik setelah beredar keluhan pasien gagal ginjal yang mengaku tidak bisa menjalani cuci darah karena status kepesertaan BPJS mereka mendadak nonaktif pada awal 2026. Isu ini pertama kali ramai di perbincangkan melalui unggahan pasien dan keluarga pasien di media sosial X (Twitter) dan Facebook, lalu meluas setelah di beritakan sejumlah media nasional.

BPJS PBI merupakan kategori peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang iurannya di bayarkan oleh pemerintah bagi masyarakat kurang mampu. Program ini bertujuan memastikan kelompok rentan tetap mendapatkan akses layanan kesehatan dasar hingga rujukan. Namun, pada Februari 2026 pemerintah melakukan pemutakhiran data melalui Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN). Yang berdampak pada penonaktifan sekitar 11 juta peserta PBI. Kebijakan ini di sebut untuk memastikan bantuan tepat sasaran.

BACA JUGA :  Paslon Walkot Tegal Unggul di TPS Masing-masing Versi C Hasil Sirekap KPU

Masalah muncul karena penonaktifan tersebut juga menyasar peserta dengan penyakit katastropik, seperti gagal ginjal, kanker, penyakit jantung, dan thalasemia. Sekitar 120 ribu peserta PBI dengan penyakit kronis terdampak. Sehingga pengobatan rutin mereka, termasuk hemodialisa, terhambat ketika status nonaktif baru di ketahui di fasilitas kesehatan.

Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI) mencatat ratusan aduan pasien gagal ginjal yang terancam kehilangan jadwal cuci darah akibat persoalan administratif tersebut. Kondisi ini memicu kekhawatiran publik karena terapi hemodialisa bersifat wajib dan berkelanjutan bagi kelangsungan hidup pasien.