BUMIAYU, smpantura – Setelah lama menunggu, warga Kota Bumiayu akhirnya bisa bernapas lega. Pemerintah Kabupaten Brebes resmi melarang truk dan bus besar melintas di Jalan Lingkar Dalam Kota Bumiayu. Larangan ini berlaku 24 jam penuh, sebagai upaya menata lalu lintas, meningkatkan keselamatan, dan membuat jalan perkotaan lebih nyaman.
Keputusan ini di ambil dalam Rapat Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, di Aula Kantor Kecamatan Bumiayu, Kamis (22/1/2026). Rapat dihadiri PPK 1.4 Jawa Tengah Kementerian PU, BPTD Kelas I Jateng, Bina Marga Cipta Karya Jateng, Dinas Perhubungan Provinsi, DPUPR Kabupaten Brebes, Satlantas Polres Brebes, dan unsur Forum Pimpinan Kecamatan Bumiayu.
Kepala Dinas Perhubungan Brebes, Nur Ari HY, menyebut kebijakan ini sebagai jawaban atas keluhan warga yang menilai lalu lintas di pusat kota terganggu oleh kendaraan bertonase besar.
“Kebijakan ini di terapkan untuk menata lalu lintas Kota Bumiayu agar lebih tertib dan aman. Kami berharap warga merasakan kenyamanan berkendara, sekaligus memastikan arus transportasi tetap lancar,” ujar Ari.
Larangan ini mencakup truk berskala besar, truk bersumbu tiga ke atas, kendaraan dengan kereta tempelan atau gandengan, truk dengan muatan sumbu terberat melebihi batas, serta bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP). Meski berlaku 24 jam penuh, pemerintah tetap memberikan pengecualian untuk kendaraan yang membawa misi kemanusiaan atau menunjang perekonomian lokal, termasuk pengangkut BBM.
Ari menambahkan, selama masa sosialisasi satu bulan, pengawasan akan dilakukan bersama instansi terkait dan masyarakat. Satlantas Polres Brebes nantinya akan menindak kendaraan yang melanggar setelah rambu larangan di pasang di titik strategis.


